Site icon Persembahan

Ayat Alkitab dan Undang-Undang Tentang Perzinaan

Dalam tiga agama samawi, Yahudi, Islam dan Kristen melarang perbuatan zina. Bahkan dalam daftar sepuluh perintah Allah menyebutkan bahwa Tuhan dengan sangat jelas melarang perbuatan zina. Pelaku perbuatan zina akan dihukum dengan berat.

Apa itu zina?

Zina adalah perbuatan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat pernikahan atau perkawinan. Secara umum, zina bukan hanya di saat manusia telah melakukan hubungan seksual, tetapi segala aktivitas-aktivitas seksual yang dapat merusak kehormatan manusia termasuk dikategorikan zina.

Sejarah mencatat bahwa tradisi umat Yahudi dan Kristen, perbuatan zina juga dipandang sebagai kejahatan yang berat.

Sanksi bagi pezina ber macam-macam: dilempari batu sampai mati, dan bahkan beberapa jenis perzinaan dijatuhi sanksi hukuman bakar hidup-hidup.

Ulangan 22:20-22

“(20) Tetapi jika tuduhan itu benar dan tidak didapati tanda-tanda keperawanan pada si gadis, (21) maka haruslah si gadis dibawa keluar ke depan pintu rumah ayahnya, dan orang-orang sekotanya haruslah melempari dia dengan batu, sehingga mati sebab dia telah menodai orang Israel dengan bersundal di rumah ayahnya. Demikianlah harus kau hapuskan yang jahat itu dari tengah-tengahmu.

(22) Apabila seorang kedapatan tidur de ngan seorang perempuan yang bersuami, maka haruslah keduanya dibunuh mati: laki-laki yang telah tidur dengan perempuan itu dan perempuan itu juga. Demikianlah harus kauhapuskan yang jahat itu dari antara orang Israel.”

Apa saja yang dapat digolongkan sebagai zina?

Hukum berzina dalam Kristen menyebutkan bahwa ada beberapa syarat atau kriteria sebuah tindakan dapat digolongkan sebagai zina, antara lain sebagai berikut:

1. Ketika melihat tubuh (wajah dan lain-lain) lawan jenis dan hal itu membuat kita berimajinasi, berfantasi, berkeinginan (nafsu) untuk memiliki/menikmati tubuh tersebut dapat digolongkan sebagai zina.

Yesus berkata dalam injil: “Tetapi Aku berkata kepadamu: Setiap orang yang memandang perempuan serta menginginkannya, sudah berzinah dengan dia di dalam hatinya.”

2. Masturbasi dipandang sebagai perbuatan dosa dengan alasan yang sama sebagaimana hawa nafsu di atas tetapi satu tingkat di atas hawa nafsu karena melibatkan suatu tindakan fisik, bukan pikiran saja.

3. Pencabulan yang artinya hubungan seksual antara pria dan wanita tanpa ikatan perkawinan. Cabul adalah keinginan atau perbuatan yang tidak senonoh menjurus ke arah perbuatan seksual yang dilakukan untuk meraih kepuasan diri di luar ikatan perkawinan.

4. Pronografi yaitu penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan (visual) atau tulisan untuk membangkitkan nafsu birahi, dan pengertian kedua bahan bacaan yang dengan sengaja dan semata-mata dirancang untuk membangkitkan nafsu birahi.

5. Prostitusi dipandang berdusa bagi penjaja dan konsumennya. Perbuatan zina prostitusi merupakan tindakan yang merendahkan seseorang untuk menjadi alat kesenangan seksual dan menyalahi martabat manusia.

6. Pengertian PerkosaanPemerkosaan adalah penetrasi alat kelamin wanita oleh penis dengan paksaan, baik oleh satumaupun oleh beberapa orang pria atau dengan ancaman. Pekosaan yang dilakukan dengankekerasan dan sepenuhnya tidak dikehendaki secara sadar oleh korban jarang terjadi.

Perkosaan adalah bentuk hubungan seksual yang dilangsungkan bukan berdasarkan kehendakbersama. Karena bukan berdasarkan kehendak bersama, hubungan seksual didahului olehancaman dan kekerasan fisik atau dilakukan terhadap korban yang tidak berdaya, di bawahumur, atau yang mengalami keterbelakangan mental

7. Inses adalah tindakan hubungan seksual dengan seseorang yang berasal dari keluarga dekat (sedarah), seperti: ayah dan putrinya, ibu dan putranya, kakek dengan cucunya, atau di antara saudara sekandung. Atau mereka yang bertanggung jawab atas pendidikan anak-anak yang dipercayakan kepada mereka dipandang sebagai dosa seksual yang paling mengerikan.

Ayat Alkitab Tentang Berzina

Yohanes 8 : 4-11

lalu berkata kepada Yesus: ”Rabi, perempuan ini tertangkap basah ketika ia sedang berbuat zinah. Musa dalam hukum Taurat memerintahkan kita untuk melempari perempuan-perempuan yang demikian. Apakah pendapat-Mu tentang hal itu?”

Mereka mengatakan hal itu untuk mencobai Dia, supaya mereka memperoleh sesuatu untuk menyalahkan-Nya. Tetapi Yesus membungkuk lalu menulis dengan jari-Nya di tanah. Dan ketika mereka terus-menerus bertanya kepada-Nya, Ia pun bangkit berdiri lalu berkata kepada mereka:

”Barangsiapa di antara kamu tidak berdosa, hendaklah ia yang pertama melemparkan batu kepada perempuan itu.”

Lalu Ia membungkuk pula dan menulis di tanah. Tetapi setelah mereka mendengar perkataan itu, pergilah mereka seorang demi seorang, mulai dari yang tertua. Akhirnya tinggallah Yesus seorang diri dengan perempuan itu yang tetap di tempatnya.

Lalu Yesus bangkit berdiri dan berkata kepadanya: ”Hai perempuan, di manakah mereka? Tidak adakah seorang yang menghukum engkau?” Jawabnya: ”Tidak ada, Tuhan.” Lalu kata Yesus: ”Aku pun tidak menghukum engkau. Pergilah, dan jangan berbuat dosa lagi mulai dari sekarang.”

Bagaimana Pandangan Hukum Indonesia Soal Perzinaan?

Zina secara etimologis berasal dari bahasa Arab yang artinya persetubuhan di luar pernikahan. Zina merupakan perbuatan hubungan intim yang dilakukan oleh dua pasang manusia yang tidak memiliki hubungan perkawinan sebelumnya. Zina termasuk salah satu perbuatan yang tidak boleh dilakukan oleh setiap manusia dengan alasan apa pun.

Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Berisikan pelarangan hubungan seksual yang dilakukan oleh pasangan tanpa ikatan perkawinan atau hubungan seksual yang dilarang. Akan tetapi, salah satu unsur dalam Pasal ini menetapkan bahwa hubungan seksual hanya dilarang dan dapat dikenakan Pasal ketika salah satu pelaku sudah menikah.

RUU KUHP Pasal 417, 418 dan 419

Berikut ini isi lengkap bunyi pasal 417, 418, dan 419 beserta penjelasannya:

Pasal 417:

(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II (denda Rp 10 juta).

(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orangtua, atau anaknya.

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Pasal 418:

(1) Laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini, kemudian mengingkari janji tersebut dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak kategori III.

(2) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kehamilan dan laki-laki tersebut tidak bersedia mengawini atau ada halangan untuk kawin yang diketahuinya menurut peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Kategori IV.

(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan perempuan yang dijanjikan akan dikawini.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Pasal 419:

(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua atau anaknya.

(3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat juga diajukan oleh kepala desa atau dengan sebutan lainnya sepanjang tidak terdapat keberatan dari suami, istri, orangtua, atau anaknya.

(4) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

(5) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Exit mobile version